đź‘· Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) & layanan DISNAKER singkilutara GRATIS. Waspada calo lowongan kerja!
Jl. Tenaga Kerja No. 1, singkilutara (0721) 333470 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Layanan DISNAKER singkilutara

Berbagai layanan ketenagakerjaan untuk pencari kerja dan dunia usaha di singkilutara, layanan dasar GRATIS tanpa pungutan biaya.

1. Kartu Kuning (AK-1)

Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan DISNAKER singkilutara secara gratis. Kartu ini sering menjadi syarat melamar kerja, khususnya CPNS/BUMN.

Syarat Pembuatan

  • Fotokopi KTP singkilutara
  • Fotokopi ijazah terakhir (legalisir)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi/pelatihan (jika ada)

Prosedur

  1. Datang ke kantor DISNAKER singkilutara atau ajukan melalui layanan online (jika tersedia).
  2. Isi formulir pendaftaran pencari kerja dan serahkan dokumen.
  3. Petugas memverifikasi data dan mencetak kartu AK-1.
  4. Kartu Kuning diterima pada hari yang sama, GRATIS.
Layanan GRATIS, tidak dikenakan biaya. Waspada calo yang menjanjikan kerja dengan imbalan.

2. Informasi & Bursa Kerja

DISNAKER singkilutara menyediakan informasi lowongan kerja dan menyelenggarakan bursa kerja (job fair) untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan di singkilutara.

Layanan

  • Informasi lowongan kerja dari perusahaan mitra
  • Bursa kerja (job fair) berkala
  • Bimbingan jabatan dan konseling karier
  • Layanan informasi pasar kerja (IPK) online

Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat menyampaikan lowongan resmi melalui DISNAKER singkilutara agar tersalurkan kepada pencari kerja terdaftar di singkilutara.

3. Pelatihan Kerja (BLK)

Balai Latihan Kerja (BLK) DISNAKER singkilutara menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi secara gratis untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pencari kerja singkilutara.

Program Pelatihan

  • Teknik otomotif dan sepeda motor
  • Menjahit, tata busana, dan tata boga
  • Teknologi informasi dan digital marketing
  • Teknik las, listrik, dan pendingin (AC)
  • Perhotelan, kecantikan, dan bahasa asing

Syarat Pendaftaran

  • Fotokopi KTP dan ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna 3x4
  • Mengikuti seleksi/tes masuk pelatihan

Lulusan pelatihan memperoleh sertifikat kompetensi dan berpeluang disalurkan ke perusahaan mitra.

4. Hubungan Industrial

DISNAKER singkilutara memfasilitasi hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di singkilutara, termasuk penyelesaian perselisihan dan penetapan upah.

Lingkup Layanan

  • Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (termasuk PHK)
  • Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
  • Pembinaan serikat pekerja/serikat buruh
  • Penetapan dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Pekerja atau pengusaha yang menghadapi perselisihan dapat mengajukan permohonan mediasi ke DISNAKER singkilutara.

5. Pengawasan Ketenagakerjaan & K3

Pengawasan untuk memastikan perusahaan di singkilutara mematuhi norma ketenagakerjaan serta menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lingkup Pengawasan

  • Kepatuhan terhadap norma kerja (upah, jam kerja, cuti, THR)
  • Penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja
  • Wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
  • Pemeriksaan kepesertaan jaminan sosial pekerja
  • Penanganan laporan dan pengaduan pelanggaran norma kerja

Pekerja dapat melaporkan dugaan pelanggaran norma kerja atau K3 ke DISNAKER singkilutara untuk ditindaklanjuti.

6. Penempatan Tenaga Kerja

Layanan penempatan tenaga kerja dalam negeri maupun pembinaan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal singkilutara secara aman dan prosedural.

Lingkup Layanan

  • Penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
  • Pembinaan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI)
  • Sosialisasi prosedur kerja ke luar negeri yang resmi dan aman
  • Fasilitasi tenaga kerja mandiri dan wirausaha

Pastikan bekerja melalui jalur resmi untuk menghindari praktik penempatan ilegal. Konsultasikan ke DISNAKER singkilutara sebelum berangkat.

Komitmen Anti-Pungli

Layanan Dasar DISNAKER singkilutara GRATIS

Pembuatan kartu kuning (AK-1), informasi lowongan, dan pelatihan BLK tidak dipungut biaya. Apabila Anda dimintai biaya atau menemukan calo yang menjanjikan pekerjaan, segera laporkan melalui hotline pengaduan kami.

Lapor Calo / Pungli